Workshop Lentera Siber ini bermaksud meningkatkan kesadaran ASN di lingkungan Pemprov Bali terkait pentingnya keamanan informasi di dunia siber demi mewujudkan keamanan informasi dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi di era digital. Workshop Lentera Siber mempunyai tujuan akhir tersedianya ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang mempunyai kompetensi digital safety yang baik, menjadi netizen yang cerdas dalam menggunakan internet dan teknologi yang selalu berkembang. Terdapat 6 materi pokok yang diulas dalam workshop ini yaitu Segitiga CIA, Manajemen Kata Sandi, Phising, TTE, BALIPROV-CSIRT dan UU PDP).


Segitiga CIA
Segitiga CIA merupakan unsur-unsur utama yang harus dijaga dalam konsep keamanan informasi. CIA merupakan singkatan dari confidentiality (kerahasiaan), integrity (integritas) dan availability (ketersediaan), yang merepresentasikan tiga karakteristik dari tujuan keamanan informasi. (Link materi dapat diunduh pada: https://s.id/MateriCIA)

Manajemen Kata Sandi & MFA
Password merupakan mekanisme keamanan dasar yang terdiri dari huruf, angka dan simbol atau kombinasi dari ketiganya yang digunakan untuk memverifikasi identitas pengguna pada suatu sistem. Password ini menjadi salah satu target yang sangat rentan terkena ancaman keamanan jika tidak di-manage dengan baik. (Link materi dapat diunduh pada: https://s.id/PasswordManagement)

PHISING
Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), dan data finansial (informasi kartu kredit, rekening). Informasi data phising yang diperoleh bisa langsung dimanfaatkan untuk menipu korban. Atau, bisa juga dijual ke pihak lain untuk melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti penyalahgunaan akun. (Link materi dapat diunduh pada: https://s.id/Materi1Phising

Sertifikat Elektronik
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum dalam transaksi elektronik. Sertifikat elektronik memiliki beberapa kegunaan, yaitu: Otentikasi, yaitu untuk memverifikasi identitas pengguna. Privasi, yaitu untuk memastikan informasi hanya dapat diakses oleh pengguna yang berwenang. (Link materi dapat diunduh pada: https://s.id/MateriSertifikatElektronik)

Baliprov-CSIRT
Dalam rangka menjaga keamanan ruang siber terutama percepatan mitigasi dari sebuah insiden siber, Pemprov Bali telah membentuk BALIPROV-CSIRT dengan tim penghubung di setiap Perangkat Daerah di Pemprov Bali. Tim penghubung ini yang akan berkomunikasi baik teknis maupun non teknis dengan Dinas Kominfos Provinsi Bali dalam hal penanganan insiden. (Link materi dapat diunduh pada: https://s.id/MateriBaliprovCSIRT)

UU Pelindungan Data Pribadi
Kehadiran Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sangat dibutuhkan mengingat transaksi data yang saat ini sudah bersifat lintas batas. Sehingga, tidak hanya pemangku kepentingan Indonesia saja yang tersentuh UU PDP. Melainkan pihak asing khususnya swasta yang menghimpun data pribadi di Indonesia juga berkepentingan terhadap UU ini. (Link materi dapat diunduh pada: https://s.id/MateriUUPDP)


Mulai Tahun 2023, Workshop Kesadaran Keamanan Informasi sudah diakui sebagai bagian dari Corporate University (CorpU) Pemprov Bali. Hal ini juga menjadikan Workshop Lentera Siber ini menjadi program CorpU yang pertama dari Perangkat Daerah. Workshop direncanakan akan dilaksanakan sebanyak 10 angkatan setiap tahunnya dengan jumlah total peserta adalah 36 orang per angkatan. Pelaksanaan workshop bertempat di kantor Dinas Kominfos Prov Bali dan diakui banyak 10 JP.