Pinjaman online (pinjol) ilegal dapat menimbulkan risiko serius bagi masyarakat, termasuk bunga tinggi, penagihan agresif, dan penyalahgunaan data pribadi. Pelaku sering memanfaatkan kemudahan teknologi untuk menarik korban dengan janji cepat dan mudah, tetapi kemudian menimbulkan kerugian finansial dan tekanan psikologis. Bahaya lain termasuk penyebaran data pribadi kepada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK, membaca syarat dan ketentuan dengan teliti, serta menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari praktik pinjol ilegal dan dampak negatifnya.
EDUKASI··2x dilihat
Waspada Bahaya Pinjaman online
Gunakan layanan keuangan digital dengan bijak.
Bagikan:
Waspada Bahaya Pinjaman online
Dokumen PDF · 19 Des 2025