Workshop Lentera Siber
Workshop Lentera Siber ini bermaksud meningkatkan kesadaran ASN di lingkungan Pemprov Bali terkait pentingnya keamanan informasi di dunia siber demi mewujudkan keamanan informasi dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi di era digital. Workshop Lentera Siber mempunyai tujuan akhir tersedianya ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang mempunyai kompetensi digital safety yang baik, menjadi netizen yang cerdas dalam menggunakan internet dan teknologi yang selalu berkembang. Terdapat 6 materi pokok yang diulas dalam workshop ini yaitu Segitiga CIA, Manajemen Kata Sandi, Phising, TTE, BALIPROV-CSIRT dan UU PDP).

Topik & Bahasan
Berikut merupakan topik dan bahasan dalam workshop. Tidak menutup kemungkinan topik dapat berubah menyesuaikan kebutuhan. Materi berupa PDF dapat diunduh secara gratis.
Segitiga CIA
Segitiga CIA merupakan unsur-unsur utama yang harus dijaga dalam konsep keamanan informasi. CIA merupakan singkatan dari confidentiality (kerahasiaan), integrity (integritas) dan availability (ketersediaan), yang merepresentasikan tiga karakteristik dari tujuan keamanan informasi.
Manajemen Kata Sandi
Password merupakan mekanisme keamanan dasar yang terdiri dari huruf, angka dan simbol atau kombinasi dari ketiganya yang digunakan untuk memverifikasi identitas pengguna pada suatu sistem. Password ini menjadi salah satu target yang sangat rentan terkena ancaman keamanan jika tidak di-manage dengan baik.
Phising
Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), dan data finansial (informasi kartu kredit, rekening). Informasi data phising yang diperoleh bisa langsung dimanfaatkan untuk menipu korban. Atau, bisa juga dijual ke pihak lain untuk melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti penyalahgunaan akun.
Sertifikat Elektronik
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum dalam transaksi elektronik. Sertifikat elektronik memiliki beberapa kegunaan, yaitu: Otentikasi, yaitu untuk memverifikasi identitas pengguna. Privasi, yaitu untuk memastikan informasi hanya dapat diakses oleh pengguna yang berwenang.
Pedoman Keamanan Informasi
Pemprov Bali telah menerbitkan Pedoman Keamanan Informasi untuk memastikan seluruh ASN Pemprov Bali dapat menggunakan berbagai teknologi IT dengan aman dan secara tidak langsung ikut menjaga keamanan ruang siber Pemprov Bali.
BALIPROV-CSIRT
Dalam rangka menjaga keamanan ruang siber terutama percepatan mitigasi dari sebuah insiden siber, Pemprov Bali telah membentuk BALIPROV-CSIRT dengan tim penghubung di setiap Perangkat Daerah di Pemprov Bali. Tim penghubung ini yang akan berkomunikasi baik teknis maupun non teknis dengan Dinas Kominfos Provinsi Bali dalam hal penanganan insiden.
Pelindungan Data Pribadi
Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) memberikan Anda hak untuk mengontrol data pribadi Anda. Pelajari hak Anda, kewajiban penyelenggara sistem, dan cara melindungi privasi di era digital.
Keterbukaan Informasi
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan Anda hak untuk mengetahui, memperoleh, dan menggunakan informasi publik dari badan publik. Pelajari hak Anda, kewajiban pemerintah dalam menyediakan informasi, dan cara mengakses serta memanfaatkan informasi publik untuk partisipasi aktif dalam pembangunan bangsa.
Mulai Tahun 2023, Workshop Kesadaran Keamanan Informasi sudah diakui sebagai bagian dari Corporate University (CorpU) Pemprov Bali. Hal ini juga menjadikan Workshop Lentera Siber ini menjadi program CorpU yang pertama dari Perangkat Daerah. Pelaksanaan workshop bertempat di kantor Dinas Kominfos Prov Bali dan pelaksanaannya kali pertama dilaksanakan selama 2 (dua) hari dan diakui sebanyak 10 JP.

