Ringkasan
Pinjaman online atau pinjol semakin banyak digunakan karena menawarkan proses cepat dan praktis, namun masyarakat perlu waspada terhadap maraknya pinjol ilegal yang sering menjebak korban dengan bunga tinggi, ancaman, dan penyalahgunaan data pribadi. Berbeda dengan pinjol legal yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal biasanya meminta akses berlebihan ke data ponsel seperti kontak, foto, dan lokasi yang kemudian digunakan untuk meneror korban. Penyebaran pinjol ilegal kini banyak memanfaatkan media sosial dan iklan digital yang tampak meyakinkan. Kelompok yang paling rentan menjadi korban adalah masyarakat dengan kebutuhan ekonomi mendesak dan literasi digital rendah. Karena itu, penting untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi, hanya mengunduh dari sumber resmi, serta segera menghapus dan melaporkan aplikasi mencurigakan jika terlanjur digunakan. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online secara aman tanpa terjebak praktik pinjol ilegal.
